Taufik Basari: Keadilan Restoratif Harus Diterapkan Sesuai Konsep yang Tepat

    Taufik Basari: Keadilan Restoratif Harus Diterapkan Sesuai Konsep yang Tepat
    Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berpesan kepada segenap jajaran Polda Bengkulu bahwa konsep restorative justice alias keadilan restoratif harus diterapkan sesuai dengan konsep yang tepat. Mengingat, keadilan restoratif bukan sekedar menghentikan perkara melainkan terdapat aspek yang jauh lebih penting yakni pelaku bisa memahami kasus, korban bisa memaafkan pelaku tanpa mengesampingkan bahwa korban juga harus tetap merasakan keadilan.

     

    Hal itu disampaikan Taufik usai menghadiri rapat dengar pendapat tim kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa dengan Kapolda Provinsi Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu Supratman beserta segenap jajaran yang digelar di Provinsi Bengkulu, Selasa (9/8/2022).

     

    "Karena sebenarnya restorative justice itu adalah upaya kita untuk memulihkan korban termasuk memulihkan pelaku jadi bukan sekedar menghentikan perkara semata, aspek itulah yang paling penting dari konsep restorative justice. Jadi bukan sekedar menghentikan perkara, itu yang harus dipahami dan kita berikan pesan-pesan itu kepada Polda Bengkulu, " ujar Taufik.

     

    Selain itu, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui terkait implementasi penanganan narkotika di wilayah hukum Bengkulu. Utamanya, tutur Taufik, Komisi III DPR RI ingin mengetahui apakah selama ini terdapat kendala-kendala untuk memastikan bahwa pemakai narkoba itu seharusnya direhabilitasi.

     

    Mengingat, tutur Taufik, sebagaimana diketahui bahwa masih banyak pemakai narkotika yang akhirnya berproses hukum sehingga berdampak pada penuhnya lapas. Oleh karena itulah, Komisi III juga meminta masukan agar dapat diketahui aspek sistem hukum mana saja yang harus segera diperbaiki dan diubah utamanya terkait penentuan rehabilitasi bagi seorang pemakai.

     

    "Karena, ternyata ada tim assesment terpadu di berbagai daerah termasuk di Provinsi Bengkulu ini hanya ada 2 BNNP di kota dan kabupaten saja sehingga tentu sedikit banyak akan menghambat proses ini. Nah, hal-hal demikian itulah yang akan dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh Komisi III DPR RI pada saat pembahasan revisi UU Narkotika, " tutup Taufik. (pun/aha)

    taufik basari nasdem komisi iii dpr ri
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Gebyar Liga Santri Piala Kasad, Babel Kirim...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
    A Celebration of Unity: TNI 323 and Nipuralome Villagers Commemorate Battalion Anniversary Together
    Building Bonds, Building Futures: TNI 323 and Ambobera Residents Unite in Service
    ROSITA Initiative: TNI 503 Kostrad Boosts Local Economy, Inspiring Hope in Papua

    Ikuti Kami