Tahap II, Dugaan Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemhan Segera Disidang

    Tahap II, Dugaan Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemhan Segera Disidang

    JAKARTA - Tim Penyidik Koneksitas telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (16/2) mengungkapkan terdapat 4 terdangka yang terlibat, yakni:

    1. Tersangka AW selaku Komisaris Utama PT DNK, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

    2. Tersangka SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    3. Tersangka LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    4. Tersangka TVH selaku Warga Negara Asing (senior advisor PT DNK), dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut sejak Maret 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tim Koneksitas Nomor Print-02/PM/PMpd.1/03/2022 dan Print-08/PM/PMpd.1/11/2022.

    Para Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan sewa satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti, dimana dalam proses kontrak sewa satelit Artemis dengan Avanti tersebut, dilakukan tanpa adanya anggaran untuk program dimaksud, tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan. Demikian juga secara teknis bahwa satelit Artemis yang disewa dari Avanti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya.

    Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540, 68 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan oleh karenanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
    A Celebration of Unity: TNI 323 and Nipuralome Villagers Commemorate Battalion Anniversary Together
    Building Bonds, Building Futures: TNI 323 and Ambobera Residents Unite in Service
    ROSITA Initiative: TNI 503 Kostrad Boosts Local Economy, Inspiring Hope in Papua

    Ikuti Kami