PALEMBANG - Pecat karyawan dengan alasan yang tidak jelas, PT HM Sampoerna Tbk digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (15/03/2023).
Perusahaan rokok terbesar di Indonesia ini, telah memecat secara sepihak dua orang karyawannya bernama Dhany Prasanto dan Andra Desvrian.
Keduanya resmi melayangkan gugatan ke PN Palembang dimana PT Sampoerna Tbk sebagai tergugat. Sidang kasus ini dipimpim oleh majelis hakim PHI Romi Sinatra SH MH.
Andra Desvrian sebagai salah satu penggugat yang telah bekerja selama 8 tahun menceritakan, permasalahan ini timbul sekira tahun 2021 silam, yang mana saat itu dia bersama rekannya di-PHK sepihak oleh pihak tergugat PT HM Sampoerna Tbk.
"Selama ini kami telah bekerja sebagaimana mestinya, kami merasa tidak ada pelanggaran apapun terhadap kinerja bahkan beberapa kali mendapatkan penghargaan, " kata Andra Desvrian diwawancarai awak media seusai persidangan.
Bapak dua orang anak ini kepada media menjelaskan, pada bulan November lalu bersama rekannya Dany Prasanto dipecat tanpa adanya keterangan lebih lanjut dari PT HM Sampoerna tentang sebab dirinya dipecat.
Sebelum melayangkan permohonan gugatan ke PN Palembang, difasilitasi Disnaker Kota Palembang Andra bersama rekannya telah berusaha melakukan upaya musyarawah, duduk rembuk bersama dengan pihak PT HM Sampoerna. Namun tidak menemukan kesepakatan.
"Saya bersama dengan rekan saya ini tetap di-PHK oleh pihak perusahaan, untuk itu kami mengambil langkah hukum mengajukan gugatan ke PN Palembang, " tuturnya.
Ditambahkan Dhany Prasanto, upaya hukum menggugat PT HM Sampoerna Tbk ini hanyalah menginginkan surat PHK tersebut dicabut dan dapat kembali bekerja seperti biasa.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah kepada Trifena Martina Mastra SH MH, kuasa hukum PT HM Sampoerna Tbk yang hadir memenuhi undangan sidang gugatan memilih untuk tidak banyak bicara.
Dikonfirmasi mengenai gugatan yang dilayangkan oleh karyawan PT HM Sampoerna Tbk, Trifena menjawab bahwa pada sidang kali ini hanya jawaban atas gugatan saja dan nanti akan dijawab oleh pihak penggugat.
"Jawaban penggugat akan disampaikan nanti di dalam sidang selanjutnya" singkatnya. (***)
Baca juga:
Polres Pariaman Bekuk Pelaku Curanmor
|