Pasca Penetapan Tiga Pasangan Capres Cawapres, KPU akan Digugat ke PTUN

    Pasca Penetapan Tiga Pasangan Capres Cawapres, KPU akan Digugat ke PTUN
    Achmad Umar dan kawan-kawan saat di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa 14 November 2023

    JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pasca menetapkan pasangan tiga pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres), Senin (13/11/2023).

    “Apabila permintaan tidak dipenuhi, maka kami akan mengadukan (KPU) ke Bawaslu RI, Presiden RI dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN), ” kata kuasa hukum Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Dr Saiful Anam, Achmad Umar dalam siaran persnya, Selasa (14/11/2023).

    Selain Saiful Anam, ada juga Danies Kurniartha dan seorang mahasiswa bernama Alvi Zuhri Hasibuan yang mengajukan keberatan atas ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

    Achmad Umar menjelaskan, surat keberatan penetapan Capres dan Cawapres tahun 2024 telah dikirimkan ke KPU.

    “Kami mengirimkan langsung surat itu ke kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, ” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, yang menjadi dasar keberatan atas ditetapkannya pasangan Capres dan Cawapres adalah; putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum karena putusan tersebut mengandung cacat hukum tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

    “Pada saat pendaftaran bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum tahun 2024, belum dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perubahan atas peraturan tersebut baru dilakukan pada tanggal 3 November 2023, sehingga tidak dapat berlaku surut (retroaktif), ” ujarnya.

    Menurut Achmad Umar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023.

    Berkenaan dengan persoalan diatas, maka pihaknya meminta KPU agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

    “Mewajibkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, ” tegasnya. (***)

    kpu capres cawapres bawaslu ri saiful anam achmad umar prphki
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
    A Celebration of Unity: TNI 323 and Nipuralome Villagers Commemorate Battalion Anniversary Together
    Building Bonds, Building Futures: TNI 323 and Ambobera Residents Unite in Service
    ROSITA Initiative: TNI 503 Kostrad Boosts Local Economy, Inspiring Hope in Papua

    Ikuti Kami