Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait korupsi Impor Emas

    Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait korupsi Impor Emas

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

    Ketiga orang saksi yang diperiksa yaitu:

    1. P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk.

    2. EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd.

    3. IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang Tbk.

    "Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, " tutur Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/5/2023). 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, " pungkasnya. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung RI Periksa 1 Orang Pihak Swasta...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    A Celebration of Unity: TNI 323 and Nipuralome Villagers Commemorate Battalion Anniversary Together
    Building Bonds, Building Futures: TNI 323 and Ambobera Residents Unite in Service
    ROSITA Initiative: TNI 503 Kostrad Boosts Local Economy, Inspiring Hope in Papua
    Kepala Staf Kodim Jayapura Menghadiri Wisuda Mahasiswa Universitas Cendrawasih Tahun Akademik 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami